Monday, 8 March 2021

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE


Dengan memperhatikan implementasi serta tafsir atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP maka ketentuan terhadap pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum untuk menjerat pidana bagi setiap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Lebih lanjut kita juga dapat merujuk pada Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Lebih detail lagi kita juga dapat merujuk pada pasal lain dalam UU ITE yang terkait pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, yakni pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Ulasan lain dapat dibaca di:https://hukumacara1.blogspot.com/2020/11/perlindungan-bagi-korban-pelaku-tindak.html?m=0

Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kami tim AHP| ADVOKAT siap mendampingi dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk siap berantas semua pelaku-pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah 

Mari laporkan aduan ke:

1) https://www.aduankonten.id/

https://www.aduankonten.id/

2)Kepolisan setempat

https://youtu.be/5sF8PJRQh60

Sumber gambar:

https://www.google.com/amp/s/jalandamai.org/bahaya-fitnah-kehidupan-sehari-hari.html/amp

Sumber :

https://hukumacara1.blogspot.com/2021/?m=0