Tuesday, 24 May 2016

TATACARA PEMANGGILAN SAKSI / TERSANGKA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TENTANG
PEMANGGILAN SAKSI / TERSANGKA  DILINGKUNGAN DIT RESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
 
1.       Pengertian
a.        Pemanggilan adalah tindakan Penyidik untuk menghadirkan saksi/tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
b.        Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
c.        Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
d.        Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu  yang diberi wewenang  khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
e.        Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang – undang ini.
f.         Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu  bulan adalah waktu tiga puluh hari.
 
2.       Ketentuan Hukum
a.         Pasal 1 butir  2 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyidikan.
b.         Pasal 7 ayat (1) huruf e Pasal 11 tentang wewenang Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pemeriksaan.
c.         Pasal 112 KUHAP mengatur alasan,syarat-syarat dan tata cara untuk dapat melakukan pemanggilan serta kewajiban untuk memenuhi panggilan.
d.         Pasal 113 KUHAP mengatur tentang  seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
e.         Pasal 119 KUHAP mengatur tentang Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum Penyidik yang menjalankan penyidikan, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya dapat dimintakan bantuan kepada Penyidik dimana tersangka dan atau saksi tersebut bertempat tinggal.
f.          Pasal 120 KUHAP mengatur tentang wewenang penyidik untuk meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus dan Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucap janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
g.         Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana.
 
3.         Persiapan
Dalam hal Penyidik/Penyidik Pembantu akan melakukan pemanggilan, maka terlebih dahulu harus :
a.         Menyiapkan/Menerbitkan :
1)        Surat Panggilan, apabila akan melakukan pemanggilan terhadap saksi/ahli/tersangka.
2)        Surat Panggilan Kedua,apabila akan melakukan pemanggilan kedua jika yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi. dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
3)        Surat Perintah Membawa, apabila yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
4)        Surat Panggilan dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan,dasar, alasan pemanggilan secara jelas, waktu pemanggilan,dalam perkara apa,identitas orang yang dipanggil,status yang dipanggil dan pasal yang dilanggar,waktu dan tempat pejabat penyidik yang ditemui, nomor telepon, handphone, email dan ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
5)        Surat Panggilan yang sah disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
6)        Surat Panggilan dibuat 6 (enam) rangkap dengan rincian 1(satu) rangkap untuk pihak yang dipanggil, 1 (satu) ranbgkap untuk tanda bukti panggilan sudah diterima dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara.
 
4.         Bentuk Pemanggilan
Supaya panggilan yang dilakukan aparat, penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat pemeriksaan penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 KUHAP.
Pemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan penyidikan, pada prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan penuntutan dan persidangan. Itu sebabnya kita berpendapat tata cara pemanggilan yang diatur Pasal 227 KUHAP harus dipedomani dalam tingkat pemeriksaan penyidikan.
 
a)        Panggilan Berbentuk ”Surat Panggilan”
Surat panggilan harus memuat:
1)        Alasan pemanggilan
Dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi atau sebagai ahli. Sering dijumpai surat panggilan yang kabur, tidak dicantumkan secara tegas apakah dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Misalnya, hanya menyebut: dipanggil menghadap tanggal sekian sehubungan dengan pemeriksaan perkara pidana yang dituduhkan berdasar Pasal 338 KUHP. Bentuk pemanggilan seperti ini tidak fair. Seolah-olah sengaja untuk menakuti orang yang dipanggil, padahal nyatanya hanya diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan seperti ini, disamping bentuknya kabur, sekaligus juga melanggar landasan penegakan kepastian hukum bagi orang yang dipanggil. Oleh karena itu, dengan berlakunya KUHAP yang dalam salah satu tujuannya adalah menegakkan kepastian hukum, harus tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi.
2)        Surat penggilan ditandatangani pejabat penyidik.
Sedapat mungkin disamping tanda tangan harus dibubuhi ”tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat, sesuai dengan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan: ”Surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang”. Adapun pejabat Penyidik yang berwenang menandatangani surat panggilan dilingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung adalah Kasubdit selaku penyidik.
3)        Apabila Pejabat Penyidik sebagaimana point 2) tersebut diatas berhalangan maka wewenang penandatangan surat panggilan tersebut dapat di lakukan oleh Dir Reskrimsus selaku atasan Penyidik.
 
b)        Pemanggilan Memperhatikan Tenggang Waktu yang Wajar dan Layak:
1)        Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, harus ada tenggang waktu yang layak (Pasal 112 ayat (1)).
2)        Surat panggilan yang disampaikan ”selambat-lambatnya”  3 (tiga) hari atau 3x24  jam sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan, contoh surat panggilan I diterima tanggal 1 April 2013 jam 10.00 Wib maka masa berlakunya surat panggilan I tersebut sampai dengan tanggal 4 April 2013 jam 10.00 Wib.
3)        Apabila saksi/ahli/tersangka yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar maka penyidik menerbitkan surat panggilan II, contoh surat panggilan I berakhir pada tanggal 4 April 2013 jam 10.00 Wib maka surat panggilan II diterbitkan pada tanggal 5 April 2013.
 
5.         Tata Cara Pemanggilan
a.       Penyampaian Surat Panggilan
1)        Surat Panggilan disampaikan oleh Petugas Polri langsung kepada saksi/ahli/tersangka yang dipanggil ditempat tinggal/kediaman atau alamat domisili dimana yang bersangkutan berada.
2)        Petugas yang menyampaikan surat panggilan supaya memperkenalkan diri dengan memperlihatkan tanda pengenal diri/identitas.
3)        Apabila saksi/ahli/tersangka yang dipanggil tidak berada ditempat maka tindakan yang diambil adalah  :
a)        Surat Panggilan tersebut dapat diterimakan kepada orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan (misalnya keluarga, Rt/Rw, Pamong Desa dan Pegawainya)
b)        Lembar lain Surat Panggilan Supaya dibawa kembali oleh petugas yang menyampaikan setelah ditandatangani oleh orang yang menerima, atau bila tidak dapat menulis, setelah dibubuhi cap jempol.
4)        Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil menolak untuk menerima surat panggilan maka tindakan yang diambil adalah :
a)        Petugas yang menyampaikan Surat Panggilan memberikan penjelasan dan meyakinkan yang bersangkutan bahwa :
(1)       Memenuhi panggilan tersebut adalah merupakan kewajiban baginya.
(2)       Dapat dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP
(3)       Hasil penyampaian  surat panggilan tersebut harus dilaporkan kepada atasannya/penyidik.
 
b.         Penyampaian Surat Panggilan ke-II
1)        Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan atau menolak tanpa alasan yang patut dan wajar untuk menerima dan menandatangani surat panggilan untuk kedua kalinya dengan mencantumkan  “ke II” pada baris Surat Panggilan dengan disertai Surat Perintah Membawa.
2)        Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya, tetapi tidak memenuhi atau menolak untuk menerima dan menandatangani Surat Panggilan ke II, maka diberlakukan Surat Perintah Membawa.
3)        Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik datang ketempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
4)        Mengenai alasan yang patut dan wajar dapat dimintakan surat keterangan  dari dokter/pejabat kesehatan atau kepala desa/ketua lingkungan dari tempat tinggal  tersangka/saksi.

c.        Surat Perintah Membawa tersangka/Saksi
Dalam hal Penyidik/Penyidik Pembantu akan membawa saksi/tersangka, maka terlebih dahulu harus :
 
1)        Menyiapkan/Menerbitkan :
a)      Surat Perintah Membawa saksi/tersangka dengan alasan saksi / tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik yang sah tanpa alasan patut dan wajar.
b)      Melampirkan Surat panggilan I dan Surat Panggilan II, dan Surat Tanda Terima Panggilan yang membuktikan bahwa surat panggilan I dan Panggilan ke II telah disampaikan penyidik.
c)      Surat Perintah Membawa dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan,dasar, alasan membawa saksi/tersangka,dalam perkara apa,identitas orang yang dibawa,status yang dibawa dan pasal yang dilanggar,pejabat penyidik yang diperintahkan, dan ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
d)      Surat Perintah Membawa yang sah disampaikan kepada pihak yang dibawa dan keluarganya atau pengacara dan ketua lingkungan setempat.
e)      Surat Perintah Membawa dibuat 6 (enam) rangkap dengan rincian 1 (satu) rangkap untuk pihak yang dibawa atau keluarganya atau pengacaranya, 1 (satu) rangkap untuk ketua lingkungan setempat  dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara.       
f)       Surat Perintah Membawa tersangka/saksi diberlakukan/dibuat apabila seorang tersangka /saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut dan wajar.
g)      Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membawa Tersangka/Saksi dilingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung adalah Kasubdit selaku Penyidik.
h)     Apabila pejabat Penyidik pada point g) tersebut diatas berhalangan maka wewenang penandatanganan surat tersebut dilimpahkan kepada Dir Reskrimsus selaku atasan penyidik.
i)       Surat perintah membawa tersangka atau saksi diterbitkan setelah habis masa berlaku surat panggilan II, contoh surat panggilan II diterbitkan tanggal 5 April 2013 jam 10.00 Wib berlaku sampai dengan tanggal 8 April 2013 jam 10.00 Wib maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa pada tanggal 9 April 2013.
 
d.       Ketentuan lainnya.
1)        Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum Penyidik yang menjalankan penyidikan, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya dapat dimintakan bantuan kepada Penyidik dimana tersangka dan atau saksi tersebut bertempat tinggal.
2)        Dalam hal penyidikan dilakukan diluar daerah hukum, maka pemanggilan dilakukan oleh Penyidik setempat dan pada waktu pemeriksaan wajib didampingi oleh Penyidik setempat tersebut.
3)        Dalam hal yang dipanggil adalah anggota MPR, DPR, DPD, Anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/kota, maka tata cara pemanggilannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku baginya sebagai berikut :
a)        Pemanggilan terhadap pejabat-pejabat MPR, DPR, DPD,  harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden RI.
b)        Kapolda Lampung/Dir Reskrimsus bertindak atas nama Kapolda selaku penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI.
c)         Untuk pemanggilan terhadap anggota Pimpinan/Anggota DPR Provinsi, Kapolda Lampung/Dir Reskrimsus selaku Penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
d)        Untuk pemanggilan terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kapolda Lampung/Dir Reskrimsus selaku penyidik mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
e)        Untuk Pemanggilan terhadap Ketua dan Majelis Hakim, Kapolda Lampung/Dir Reskrimsus selaku penyidik mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
f)          Untuk pemanggilan pejabat aparatur pemerintah, Penyidik mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
g)        Dalam mengajukan Surat Permohonan tersebut, harus dicantumkan alasan pemanggilan dan dilampiri Laporan Kemajuan dan Resume.
 
6.         Penutup
a.         Standar Operasional Prosedur Pemanggilan menjadi acuan bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
b.         Hal-hal yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pemanggilan ini akan ditentukan kemudian.
c.         Standar Operasional Prosedur Pemanggilan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah  Lampung.
d.         Ketentuan yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Pemanggilan ini akan diatur lebih lanjut.
 
sumber:
 
salam
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id 
 

No comments:

Post a Comment