Tuesday, 24 May 2016

HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAIMANA DIATUR DIDALAM KUHAP

Pengaturan mengenai hak-hak tersangka yang pengaturannya didalam KUHAP  Bab VI Pasal 50 s.d 68 sebagai berikut:

BAB VI

TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
 
Pasal 51
Untuk rnempersiapkan pembelaan:
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai,
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya
 
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
 
Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178.
 
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
 
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. 
             
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
 
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak meng hubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
 
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
 
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. 
             
Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
 
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan. 
             
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. 
             
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
 
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
 
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
 
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.

Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

PRAPERADILAN 2

Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
 
  1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 79 KUHAP).
 
  1. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (PASAL 80 KUHAP).
 
  1. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (pasal 81 KUHAP).
 
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat [2] KUHAP).
 
Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
  1. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
  2. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;
  3. pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
  4. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
  5. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).
 
Peraturan Perundang-undangan terkait:
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
 
SUMBER:
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 

PRAPERADILAN I

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persoalan praperadilan ini secara spesifik diatur dalam pasal 77. Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (ps. 83 ayat 1), karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan azas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat. Selain itu tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah untuk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat. 
 
Terdapat putusan praperadilan yang dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan tinggi yakni menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan penyidik atau penuntut umum (pasal 83 ayat 2 KUHAP).
 
Untuk upaya hukum lainnya yakni kasasi, terdapat dua pendapat, 1) tidak dapat, karena apa yang diperiksa dan diputus bukan suatu materi pidana, 2) tidak dapat karena setiap pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan badan peradilan dengan sendirinya termasuk tindakan judisial.
 
Dalam keputusan Menteri kehakiman No. M/14/PW.07.03. Tahun 1983 pada intinya :
        Terhadap putusan praperadilan tidak dimungkinkan kasasi, karena azas peradilan yang cepat tidak terpenuhi jika kasasi dimungkinkan.
        Pasal 244 KUHAP tidak membuka kemungkinan untuk kasasi.
 
Namun dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Hendra Raharja dan kasus Buyat (PT. Newmont), MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Mabes POLRI.
 
Untuk Peninjauan Kembali (PK), juga tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dalam praktek ada dan MA menerimanya.
 
SUMBER:
 
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 
 
 

PENYITAAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
TENTANG
PENYITAAN

1.         Pengertian
Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
2.         Ketentuan Hukum
a.         Pasal 1 butir 16 KUHAP memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyitaan.
b.         Pasal  5 (1) huruf b angka  1, Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal  penyitaan.
c.         Pasal 38, 128 dan Pasal 129 KUHAP mengatur dengan syarat-syarat penyitaan.
d.         Pasal 39 dan Pasal 131 KUHAP mengatur tentang benda/barang yang disita.
e.         Pasal 43 KUHAP mengatur tentang penyitaan yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan izin khusus Ketua PN.
f.          Pasal 44 KUHAP mengatur tentang penyimpanan benda sitaan.
g.         Pasal 45 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat benda sitaan yang dapat dijual lelang, dirampas atau dimusnahkan.
h.        Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan kepada orang yang paling berhak/dari siapa benda itu disita.
i.          Pasal 47 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyitaan terhadap syarat-syarat lain yang dikirim melalui kantor pos/telkom atau jasa pengiriman barang.
j.           Pasal 130 KUHAP mengtur tentang penanganan dan pengamanan terhadap benda sitaan.
k.         Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.         Persiapan
Sebelum melaksanakan penyitaan, perlu dilakukan persiapan sebagai berikut:
a.         Mengajukan permintaan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang ditandatangani oleh Kasubdit selaku Penyidik untuk memperoleh Surat Izin Penyitaan atau Surat Izin Khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat/surat-surat lain.
b.         Menerbitkan Surat Perintah Penyitaan rangkap 10 (sepuluh) yang ditandatangani oleh Kasubdit selaku Penyidik, setelah memperoleh Surat Izin/Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (salinan/foto copy Surat Izin/izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dilampirkan pada Surat Perintah Penyitaan).
c.         Menerbitkan Surat Perintah Penyitaan tanpa Surat Izin/Izin Khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, apabila tindakan penyitaan perlu segera dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
d.         Di setiap Kesatuan Polri ditunjuk petugas yang melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang disita/barang bukti
e.         Dalam hal pejabat penandatanganan surat perintah penyitaan dan permintaan ijin penyitaan sebagaimana point a dan b tersebut diatas berhalangan maka penandatanganan surat tersebut dapat dilakukan oleh Dir Reskrimsus selaku Atasan Penyidik.

4.         Tata cara Penyitaan
a.         Penyitaan Benda
1)        Diluar hal tertangkap tangan :
a)        Diperlukan Surat Izin/Surat Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
b)        Diperlukan Surat Perintah Penyitaan.
c)         Dapat dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas Perintah Penyidik.
d)        Penyitaan dilakukan terhadap benda-benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang dapat berupa :
(1)       Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga /diperoleh/sebagai hasil tindak pidana.
(2)       Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
(3)       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan  tindak pidana.
(4)       Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
(5)       Benda lain yang  mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(6)       Benda yang berada dalam sitaan perkara perdata atau pailit sepanjang memenuhi sebagaimana tersebut pada  (a), )b), (c), (d) dan (e).
2)        Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak :
a)        Dapat dilakukan tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri.
b)        Tidak diperlukan Surat Perintah Penyitaan.
c)         Penyitaan terbatas hanya terhadap benda bergerak saja.
d)        Dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas perintah Penyidik.
3)        Dalam hal tertangkap tangan
a)        Tidak diperlukan Surat izin/Surat Izin Khusus Ketua Pengadilan Negeri.
b)        Tidak diperlukan Surat Perintah Penyitaan
c)         Penyitaan dapat dilakukan terhadap benda dan alat yang ternyata diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
d)        Dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, baik karena mendapatkan sendiri maupun karena adanya penyerahan dari Penyelidik atau orang lain.
e)        Dilakukan oleh Penyelidik, baik karena mendapatkan sendiri maupun karena adanya penyerahan dari orang lain, untuk segera diserahkan kepada  penyidik/penyidik pembantu didaerah hukumnya dengan disertai BA tentang tindakan yang dilakukannya.
4)        Dalam hal penyitaan diluar daerah hukum, maka pelaksanaanya selain harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri juga didampingi oleh penyidik/Penyidik Pembantu yang ditunjuk oleh kepala Kesatuan daerah hukum tempat dilakukannya penyitaan.
5)        Penyitaan supaya dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang petugas.
6)        Menghubungi Kepala Desa/Ketua Lingkungan, diminta untuk menjadi saksi dalam tindakan penyitaan itu.
7)        Penyidik/Penyidik Pembantu dan atau Penyelidik atas perintah Penyidik yang akan melakukan penyitaan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Penyitaan (dilampiri salinan/foto copy Surat Izin/izin Khusus Ketua Pengadilan  Negeri) kepada tersangka/keluarganya dari siapa benda akan disita.
Benda-benda yang akan disita, diperlihatkan kepada tersangka/keluarganya/orang lain dari siapa benda-benda tersebut akan disita  termasuk data dan keterangan tentang asal benda-benda tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Desa/Ketua Lingkungan Beserta 2 (dua) orang saksi.
8)        Membuat daftar benda-benda yang disita secara terperinci tentang jumlah atau berat menurut jenis masing-masing.
9)        Untuk kepentingan pengamanan, apabila dianggap perlu benda yang akan disita dilakukan pemotretan terlebih dahulu.
10)     Benda-benda sitaan dibungkus atau diikat menurut jenisnya masing-masing dan diberi label.
11)     Tata cara pembungkusan benda sitaan :
a)        Benda sitaan dibungkus dan diberi label
b)        Pada label tersebut harus dicatat :
(1)       Nomor registrasi barang bukti
(2)       Jenis
(3)       Jumlah dan atau beratnya
(4)       Ciri maupun sifat khasnya.
(5)       Tempat, hari dan tanggal penyitaan
(6)       Nomor laporan Polisi.
(7)       Identitas orang dimana benda itu disita
(8)       Ditanda tangani oleh yang menyita.
c)         Diberi lak dan stempel
d)        Terhadap barang sitaan yang berbentuk cairan, bubuk dan mudah menguap agar dibungkus sedemikian rupa sehingga dapat menghindari kemungkinan hilang atau berkurangnya jumlah barang bukti yang telah disita.
 
12)     Untuk pembungkusan dan penyegelan benda sitaan/barang bukti ini dibuatkan Berita Acaranya yang memuat uraian tentang alat/pembungkusan dan penyegelannya sehingga barang atau benda sitaan tersebut tidak dapat dikeluarkan dari dalam pembungkusnya tanpa merusak segel dan pembungkus itu sendiri.
13)     Untuk benda sitaan yang tidak mungkin dibungkus.
a)        Diberi label yang memuat catatan yang sama seperti label dimaksud pada huruf k, diatas, kemudian ditempatkan atau dikaitkan pada bagian  benda sitaan yang memungkinkan label tersebut mudah terlihat.
b)        Dalam hal benda sitaan disimpan didalam kemasan/peti dan jumlahnya banyak sehingga benda sitaan akan disimpan tetap ditempat semula, maka dengan mempergunakan benang (tali) yang kuat, peti-peti tersbut dihubungkan satu sama lain sedemikian rupa dan pada bagian-bagian tertentu tali tersbut disimpul dan dilak serta cap/stempel lak, sehinga apabila ada perubahan  (diambil dan sebaginya) akan mudah diketahui oleh petugas.
14)     Memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada tersangka/ keluarganya/ jawatan/ lembaga/ orang  lainnya yang menyerahkan benda-benda yang dapat disita.
15)     Membuat Berita Acara Penyitaan yang setelah dibacakan terlebih dahulu oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan atau Penyelidik yang melakukan penyitaan atas perintah Penyidik, kemudian ditanda tangani olehnya dan oleh tersangka / atau keluarganya / lembaga / orang lain dari siapa benda itu disita  serta diketahui Kepala Desa/Ketua Lingkungan.
16)     Dalam hal tersangka/keluarganya/jawatan/badan/orang lainnya dari siapa benda tersebut disita menolak untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan, dicatat didalam Berita Acara Penyitaan dan disebutkan alasan penolakan tersebut.
17)     Benda yang telah disita harus dicatat didalam Buku Register Barang Bukti.
18)     Barang Bukti harus disimpan :
a)        Ditempat penyimpanan barang bukti pada kantor kepolisian setempat.
b)        Di RUPBASAN, apabila sudah ada RUPBASAN.
c)         Ditempat penitipan barang pada Bank Pemerintah.
d)        Ditempat semula ketika benda itu disita.
19)     Penyerahan barang bukti kepada pejabat RUPBASAN dilaksanakan dengan surat pengantar yang dilampiri daftar barang bukti yang diserahkan dan dibuat Berita Acara Penyerahan Barang  Bukti.
20)     Penyimpanan barang bukti di kantor Kepolisian dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk untuk itu. Untuk setiap penyerahan barang bukti dari penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan atau dari petugas yang memberikan Surat Tanda Penerimaan. Barang harus disimpan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
21)     Sebelum adanya RUPBASAN, pertanggung jawaban fisik atas barang bukti ada pada petugas penyimpanan barang bukti, sedangkan yang berwenang dalam pelaksanaan penyidikan perkara yang bersangkutan. Untuk keamanan barang bukti siapapun dilarang memakai barang bukti.
22)     Setelah ada RUPBASAN, pertanggung jawaban fisik ada pada pejabat RUPBASAN , sedangkan tanggung jawab Yuridis ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam rangka proses peradilan pidana.
23)     Dalam hal barang bukti akan dilelang, maka sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian didepan sidang pengadilan, hasil lelang disimpan untuk pengganti barang bukti proses lelang agar mengacu kepada Pasal 45 KUHAP dan penjelasannya. Untuk itu dibuat BA Penyidikan Barang Bukti dan Berita Acara Pelelangan.
24)     Dalam hal penyidik/penyidik pembantu mengembalikan barang bukti, karena :
a)        Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi (setelah dikonsultasikan lebih dahulu dengan penuntut umum dan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang).
b)        Ada putusan pra Peradilan yang menetapkan bahwa ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian dan harus dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. 
c)         Penyidikan dihentikan, karena tidak cukup bukti, atau bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum. Untuk itu harus dibuat Berita Acara Pengembalian barang bukti.
25)     Dalam hal penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti, atau penyidik sudah tidak membutuhkan lagi, maka barang bukti yang disita harus dikembalikan kepada pihak yang berhak,  sepanjang pihak tersebut mempunyai bukti-bukti yang memperkuat kepemilikannya.
 
b.         Penyitaan Surat Lain
1)        Diperlukan Surat Izin Khusus Ketua Pengadilan.
2)        Penyidik/Penyidik pembantu secara tertulis meminta kepada Kepala Kantor Pos, Telekomunikasiatau Perusahaan Komunikasi atau transportasi atau perusahaan jasa yang terkait, agar mnyerahkan “Surat Lain” yang diperlukan.
3)        Pembukaan “Surat Lain” dilakukan dengan cara memotong salah satu sisi sampul surat sedemikian rupa sehingga tidak merusak isi surat atau tulisan yang ada didalam sampul tersebut.
4)        Apabila setelah dibuka dan diperiksa ternyata “Surat Lain” tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, maka dilakukan penyitaan.
5)        Apabila ternyata “Surat Lain” tersebut tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang “DIBUKA OLEH PENYIDIK”, dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, nama dan pangkat Penyidik/Penyidik Pembantu yang bersangkutan, kemudian dikembalikan kepada Kepala Kantor  Pos dan Telekomunikasi atau Transportasi atau Perusahaan  Jasa yang terkait dengan dibuatkan Tanda Bukti Penyerahan Kembali.
6)        Penutupan kembali “Surat Lain” yang tidak disita adalah dengan cara menutup dengan kertas yang dilem sedemikian rupa sehingga tidak mudah dibuka kembali dan dicap yang membekas pada sebagian kertas penutup dan sebagian pada sampul surat tersebut.
7)        Dibuat Berita Acara tentang pembukaan, pemeriksaan dan penyitaan “Surat Lain” tersebut, ditanda tangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan Kepala kantor Pos dan Telekomunikasi atau perusahaan jasa terkait, atau perusahaan komunikasi atau transportasi.
 
5.            Hal yang perlu diperhatikan
a.         Termasuk penyitaan adalah membuka dan memeriksa “ surat lain” yaitu surat dari dan kepada tersangka yang dikirimkan melalui kantor pos dan telekomunikasi,perusahaan komunikasi dan transportasi yang dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa dan pelaksanaannya harus dengan ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri.
b.         Dalam hal benda sitaan terdiri dari atas benda yang lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau jika biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya, dapat dijual lelang oleh penyidik  dalam hal perkara dalam tahap penyidikan dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan  Kantor Lelang Negara tanpa perlu adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
c.         Terhadap barang barang sitaan harus dirawat dan dijaga keutuhan dan keasliannya dan Harus dicatat secara rinci meliputi  jenis, kualitas dan jumlahnya,keadaan/bentuk dan ciri-ciri khusus dari benda sitaan serta harus diperhatikan aspek pengamanannya.
d.         Memperhatikan klasifikasi benda sitaan dan penanganan khusus,maka agar tidak hilang atau rusak, harus diperhatikan pengawasan dan pengamanannya, seperti : benda yang berbahaya (mudah terbakar,meledak), benda yang perlu pengamatan (sperma,darah), benda-benda yang bernilai ekonomis (perhiasan emas, berlian, mutiara,uang dan sebagainya).
e.         Dalam melakukan penyitaan minimal harus disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang identitasnya jelas.
f.          Perlakuan terhadap barang sitaan berupa uang, harus dihitung lembar perlembar, catat angka nominal dan nomor seri.
g.         Penyitaan terhadap barang bukti yang tidak bergerak, harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
h.        Penyimpanan barang bukti hasil sitaan sedapat mungkin disimpan di RUPBASAN.

6.            Penutup
a.         Standar Operasional Prosedur Penyitaan menjadi acuan bagi penyidik  dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
b.         Hal-hal yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penyitaan ini akan ditentukan kemudian.
c.         Standar Operasional Prosedur Penyitaan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
d.         Ketentuan yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penyitaan ini akan diatur lebih lanjut.
e.         Ketentuan yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Penyitaan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
sumber:
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id