STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TENTANG
PENANGKAPAN
DILINGKUNGAN DIT RESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
1. Pengertian
Penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
2. Ketentuan Hukum
a. Pasal 1 butir 2 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyidikan.
b. Pasal 1 butir 20 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penangkapan.
c. Pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 16 KUHAP tentang wewenang Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penangkapan dan Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
d. Pasal 17 KUHAP tentang Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
e. Pasal 18 KUHAP tentang Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah pengkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,Kecuali dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan terangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
f. Pasal 19 KUHAP tentang Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari,Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ini ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
g. Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, (ayat 1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertidak menurut penilaiannya sendiri, (ayat 2) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik Profesi Polri”
h. Pasal 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41 dan 42 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
3. Batas waktu Penangkapan
Berdasar ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, telah ditentukan batas waktu lamanya penangkapan, tidak boleh lebih dari “satu hari”. Lewat dari satu hari, berarti telah terjadi pelanggaran hukum, dan dengan sendirinya penangkapan dianggap “tidak sah”. Konsekuensinya, tersangka harus “dibebaskan demi hukum”. Atau jika batas waktu itu dilanggar, tersangka, penasehat hukumnya, atau keluarganya dapat meminta pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan dan sekaligus dapat menuntut ganti rugi.
Mengenai pembatasan masa penangkapan yang singkat ini, dapat menimbulkan kesulitan dan permasalahan dalam praktek, disebabkan beberapa factor. Antara lain factor “geografi” yang dijumpai pada beberapa tempat di kepulauan Indonesia seperti daerah Maluku, Irian Jaya dan Kalimantan, tidak mungkin diselesaikan dalam satu hari mulai dari tindakan penangkapan dan seterusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pada hari itu juga. Coba bayangkan bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi jika penangkapan dilakukan pada pulau terpencil lantas tempat kedudukan penyidik/penyidik pembantu terletak di pulau lain yang harus ditempuh dalam waktu seminggu atau sebulan dengan sampan atau perahu kecil. Atau bagaimana mungkin hal ini dapat dilaksanakan didaerah yang sama sekali tidak ada saran komunikasi dan transportasi? Disana antara suatu desa dengan ibukota kecamatan tempat kedudukan penyidik pembantu, harus ditempuh berminggu-minggu. Barangkali hambatan geografis dan komunikasi bukan hanya terdapat didaerah yang disebut diatas. Untuk mengatasi hambatan permasalahan ini, agar penangkapan mempunyai arti untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan, tapi sekaligus tidak melanggar hukum, dapat disetujui alternatif yang digariskan pada buku pedoman KUHAP yang memberi jalan keluar atas hambatan tersebut:
a. Penangkapan supaya dilaksanakan sendiri atau dipimpin oleh penyidik, sehingga segera dapat dilakukan pemeriksaan di tempat yang terdekat;
b. Apabila penangkapan dilakukan oleh penyelidik, pejabat penyidik mengeluarkan surat perintah kepada penyelidik untuk membawa dan menghadapkan orang yang ditangkap kepada penyidik.
Apabila orang itu melawan perintah dan diperlukan upaya paksa, bisa dilakukan pembatasan tertentu, misalnya membawanya dengan diborgol. Jadi, yang dikeluarkan oleh penyidik jangan perintah penangkapan, melainkan surat perintah membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik (Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 KUHAP).
Alternatif yang digambarkan diatas, jika tersangka yang hendak ditangkap bertempat tinggal di daerah yang sangat terpencil dan sarana tempat itu tidak memungkinkan untuk membawa tangkapan pada hari itu juga, sebaiknya dipergunakan dulu ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 KUHAP, yakni penyidik mengeluarkan perintah kepada petugas Polri untuk membawa dan menghadapkan tersangka ke hadapan penyidik. Surat perintah penangkapan baru dikeluarkan setelah tersangka berada di hadapan penyidik.
Tetapi, alternatif inipun mengandung kesulitan, sehubungan dengan masalah kewajiban penyidik untuk menyampaikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka. Sebab pemberian tembusan surat penangkapan menurut Pasal 18 ayat (3) KUHAP harus diberikan segera setelah penangkapan dilakukan. Berarti pada saat dikeluarkan surat penangkapan, keluarga tersangka harus mendapat tembusan. Dan rasio keharusan penyampaian tembusan itu dengan segera, dimaksudkan agar pada saat dilakukan penangkapan sudah tahu kemana dan dimana tersangka dibawa dan diperiksa. Jadi, alternatif yang kita kemukakan sama sekali belum bisa menghilangkan hambatan secara tuntas. Namun demikian alternatif itulah jalan tengah yang paling dapat dipertahankan dari segi hukum dan kepastian hukum.
4. Alasan Penangkapan
Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
a. Seorang tersangka diduga keras melakukan tindakan pidana,
b. Dan dugaan yang kuat itu, didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup menurut penjelasan Pasal 17 KUHAP ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Selanjutnya penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan: ”Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.
Pengertian “bukti permulaan yang cukup” dari pendekatan teori dan praktek, masih dapat diperdebatkan. Sekalipun pengertian permulaan bukti yang cukup dicoba mengaitkan dengan bunyi penjelasan Pasal 17 KUHAP maupun pengertian itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, masih belum mampu memberi pengertian yang jelas dan mudah ditangkap. Sebab apa yang dijelaskan pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, hanya berupa ulangan dari bunyi penjelasan Pasal 17 KUHAP. Atau sebaliknya, pengertian permulaan bukti yang terdapat pada Pasal 17 KUHAP hanya merupakan ulangan dari Pasal 1 butir 14 KUHAP.
Sebagai pegangan, tindakan penangkapan baru dapat dilakukan oleh penyidik apabila seseorang itu: “diduga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan itu didukung oleh permulaan bukti yang cukup”. Mengenai apa yang dimaksud dengan permulaan bukti yang cukup, pembuat undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian penyidik. Akan tetapi, sangat disadari cara penerapan demikian, bisa menimbulkan “kekurangpastian” dalam praktek hukum serta sekaligus membawa kesulitan bagi Praperadilan untuk menilai tentang ada atau tidak permulaan bukti yang cukup.
Syarat lain, untuk melakukan penangkapan harus didasarkan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHAP. Oleh karena penangkapan juga dimaksudkan untuk kepentingan penyelidikan, mesti tetap ditegakkan prinsip: harus ada dugaan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidananya, serta harus didahului adanya bukti permulaan yang cukup. Juga penting untuk diingat, supaya alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud lain diluar kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
5. Persiapan
Dalam hal Penyidik/Penyidik Pembantu akan melakukan penangkapan, maka terlebih dahulu harus :
a. Menyiapkan/Menerbitkan :
1) Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
3) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari .
4) Surat Perintah Penangkapan dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan,dasar, alasan penangkapan secara jelas, waktu penangkapan,identitas tersangka,Uraian perkara dan pasal yang dilanggar,waktu penangkapan,tempat / kantor pejabat penyidik yang melakukan penangkapan dan ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
5) Surat Perintah Penyidikan yang sah yang memuat pertimbangan, dasar, pejabat penyidik/penyidik pembantu yang akan melakukan penyidikan tindak pidana, uraian perkara dan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
6) Surat Perintah Tugas yang sah yang memuat pertimbangan, dasar, pejabat penyidik/penyidik pembantu yang akan melakukan penyidikan tindak pidana,uraian perkara dan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
7) Surat Perintah Penangkapan dibuat 7 (tujuh) rangkap dengan rincian 1(satu) rangkap untuk tersangka, 1 (satu) rangkap keluarga tersangka atau pengacaranya, 1 (satu) Rangkap untuk Ketua Lingkungan Domisili tersangka, 1(satu) rangka untuk Arsif dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara
8) Wewenang penandatangan surat perintah penangkapan dilingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung sebagaimana point 7) tersebut diatas dilaksanakan oleh pejabat Kasubdit selaku Penyidik. Apabila pejabat dimaksud berhalangan maka wewenang penandatangan dilaksanakan oleh pejabat Dir Reskrimsus selaku Atasan Penyidik.
b. Tata cara Penangkapan
1) Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan
a) Penangkapan dapat dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang namanya tercantum dalam Surat Penangkapan.
b) Apabila Penangkapan dilakukan oleh Penyelidik atas Perintah Penyidik, maka penangkapan selain dengan Surat Perintah Penangkapan juga harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Penyidik yang memerintahkan.
c) Penangkapan dikenakan terhadap seseorang yang namanya/identitasnya tercantum didalam Surat Perintah Penangkapan.
2) Cara-cara pelaksanaan Penangkapan sebagai berikut :
a) Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan memberikan 1 (satu) lembar Surat Perintah Penangkapan Kepada Tersangka.
b) Penyelidik yang akan melakukan penangkapan atas perintah Penyidik, terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian memberikan 1 (satu) lembar Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka.
c) Satu lembar Surat Perintah Penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.
d) Setiap kali melakukan penangkapan harus dibuat Berita Acara Penangkapan sebanyak 7 (tujuh) lembar yang ditanda tangani oleh penyidik/penyidik pembantu/Penyelidik yang melakukan penangkapan dan oleh orang yang ditangkap.
e) Sesudah atau sebelum dilakukannya penangkapan, sebaiknya memberitahukan kepada Kepala Desa/lingkungan dimana tersangka tersebut yang akan ditangkap itu betempat tinggal/berdiam.
f) Penangkapan yang dilakukan diluar wilayah hukum suatu kesatuan agar memberitahu/menghubungi atau dilaksanakan bersama-sama dengan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditunjuk oleh kepala kesatuan Daerah Hukum dimana penangkapan dilakukan.
g) Dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang berada didalam rumah atau tempat tertutup lain, dapat dilakukan sebagai berikut :
(1) Diusahakan ditunggu sampai tersangka keluar dari dalam rumah dan penangkapan dapat dilakukan diluar rumah.
(2) Dalam hal tersangka tidak mau keluar rumah, maka diusahakan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sekurang-kurangnya dengan lisan (dapat melalui telepon).
h) Dalam hal usaha/untuk mendapatkan izin tidak memungkinkan, sedangkan tersangka tidak akan mau keluar dari dalam rumah dan dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, maka atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan, Penyelidik, penyidik atau penyidik pembantu dapat melakukan tindakan lain yaitu memasuki rumah/tempat tertutup dengan cara-cara sebagi berikut :
(1) Dalam memasuki rumah/tempat-tempat tertutup tersebut supaya diusahakan langkah-langkah sebagai berikut :
(a) Diusahakan supaya tersangka keluar menemui Penyelidik, Penyidik atau Penyidik Pembantu (petugas) yang memasuki rumah/tempat tertutup tersebut.
(b) Jelaskan kepada tersangka apa sebabnya akan dilakukan penangkapan atas dirinya. Untuk itu supaya diperintahkan kepada tersangka supaya mengikuti perintah petugas agar menyerahkan diri guna dibawa ke kantor Polisi.
(c) Dalam hal tersangka tetap tidak mau keluar/tetap bersembunyi, maka Petugas/Kepala tim supaya memberikan peringatan dengan kata-kata yang dapat didengar oleh tersangka sebagi berikut : “Atas nama Undang-Undang, saya perintah kepada saudara untuk menyerahkan diri”.
(d) Bila perintah pertama tersebut tidak dipatuhi/diindahkan, maka supaya diulang dengan perintah kedua. Apabila juga tetap tidak mengindahkan supaya diulang dengan perintah ketiga.
(e) Apabila perintah ketiga juga tetap tidak diindahkan maka petugas dengan paksa melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena telah melawan perintah petugas yang melaksanakan tugas jabatannya yang sah (Pasal 216 KUHP).
(2) Dalam hal usaha untuk memasuki rumah, tersangka/penghuni tidak mau membukakan pintu dan ada tanda-tanda akan adanya perlawanan maka :
(a) Kepala tim yang akan melakukan penangkapan mengatur posisi petugas-petugas untuk mengadakan pengamanan dan pengawasan agar tersangka tidak meloloskan diri, antara lain dengan menutup/menjaga semua jalan keluar.
(b) Kepala tim memberikan peringatan dengan kata-kata yang dapat didengar oleh tersangka, memerintahkan agar tersangka menyerahkan diri.
(c) Apabila tersangka tidak memenuhi perintah, maka :
- Kepala tim memerintahkan sekali lagi kepada tersangka agar keluar dan menyerahkan diri.
- Dalam hal perintah tersebut tidak diindahkan juga, kepala tim memberikan peringatan terakhir.
- Apabila peringatan tetap tidak diindahkan, petugas berusaha memasuki rumah dengan upaya paksa selanjutnya melakukan penangkapan.
(3) Petugas agar lebih berhati-hati dan dengan kesiagaan yang tinggi melakukan tindakan memasuki rumah dengan memperhatikan teknik dan taktik pengepungan dan penggerebegan rumah.
Pelaksanaan penggerebegan dilaksanakan sebagai berikut :
(a) Dengan syarat dari Kepala Tim memerintahkan petugas (minimal 2 orang) yang telah ditunjuk mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka, pendobrak segera mengambil posisi ditempat yang terlindungi disisi pintu bagian luar sambil menunggu reaksi.
(b) Jika orang yang akan ditangkap menampakkan diri dan keluar dengan sikap menyerah segera dilakukan penangkapan dan langsung dilakukan penggeledehan pakaian dan badannya kemudian diborgol.
(c) Apabila tetap tidak ada reaksi (tanda-tanda) untuk menyerah, lemparkan suatu benda kedalam untuk memancing reaksi.
(d) Apabila tidak ada reaksi, atas isyarat dari Kepala tim kedua petugas pendobrak memasuki rumah dengan cara posisi sedemikian rupa serta sikap menembak agar dapat menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi sehingga penangkapan berhasil.
(e) Petugas dalam hal terpaksa dapat melakukan penembakan sesuai dengan kepentingan hukum yang dibela karena ada perlawanan bersenjata, maka penembakan yang diarahkan pada bagian tubuh yang mematikan.
i) Penangkapan ditempat ramai dan terbuka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(1) Berusaha membuntuti orang yang akan ditangkap dan setelah sampai ditempat yang sepi baru dilakukan penangkapan.
(2) Apabila cara tersebut tidak mungkin dilakukan, maka penangkapan harus dilakukan secara cepat dengan menyergapnya tanpa membahayakan dan menimbulkan kepanikan khalayak ramai.
(3) Setelah ditangkap segera diborgol sesuai dengan petunjuk membawa tahanan.
j) Dalam hal penangkapan terpaksa dilakukan ditempat gelap (malam hari), maka dilakukan cara-cara sebagi berikut :
(1) Terlebih dahulu melemparkan suatu benda untuk memancing reaksi orang yang akan ditangkap.
(2) Jika petugas mempergunakann lampu senter jangan dipegang erat tepat didepan badan, tetapi disamping badan sejauh mungkin.
k) Apabila orang yang akan ditangkap dalam keadaan sakit keras, maka atas hasil pengamatan petugas bila perlu dengan nasehat dokter, petugas mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
(1) Melaporkan tentang keadaan orang yang akan ditangkap kepada Kepala Kesatuan atau Penyidik yang mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.
(2) Petugas menyampaikan perintah penyidik yang mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada orang yang akan ditangkap/keluarganya, antara lain :
(a) Tetap tinggal dirumah, atau
(b) Apabila sedang dirawat di rumah sakit, tetap tinggal dirumah sakit, dengan pengawasan petugas Polri dan jaminan tidak melarikan diri dari keluarganya.
l) Apabila orang yang akan ditangkap memungkiri identitas seperti yang tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan, maka tindakan petugas adalah sebagai berikut :
(1) Minta kepada orang yang bersangkutan agar menunjukkan tanda pengenal yang dimilikinya.
(2) Apabila identitas yang tercantum dalam Surat Tanda Pengenal tidak sama dengan yang ada pada Surat Perintah Penangkapan dilakukan penelitian kembali.
(3) Untuk mendapatkan kepastian tentang orang yang bersangkutan, perlu diusahakan mendapatkan keterangan dari penduduk sekitarnya terutama kepala desa/ketua lingkungan setempat.
(4) Apabila orang yang ditangkap ternyata memberikan keterangan yang tidak benar akan identitasnya agar segera dilakukan penangkapan.
m) Dalam hal penangkapan harus dilakukan terhadap orang yang berdiam/bertempat tinggal didaerah terpencil yang tidak dapat dicapai dalam waktu satu hari, maka tindakan yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut :
(1) Diterbitkan 2 (dua) macam Surat Perintah yaitu Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Membawa/Menghadapkan Tersangka.
(2) Penyidik memerintahkan Penyelidik untuk membawa dan menghadapkan orang yang akan ditangkap kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 KUHAP.
(3) Untuk kepentingan ini maka kepada Penyelidik diberikan Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Membawa/Menghadapkan Tersangka.
(4) Orang yang akan ditangkap, dibawa oleh Penyelidik dari tempat tinggal/tempat kediaman atau ditempat ia berada dengan Surat Perintah Membawa untuk dihadapkan kepada Penyidik.
(5) Sesampainya orang yang akan ditangkap ditempat kedudukan Penyidik/Penyidik Pembantu, maka dikenalkan Surat perintah Penangkapan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya guna menentukan status orang yang ditangkap itu lebih lanjut.
(6) Tindakan lain adalah Penyidik/Penyidik Pembantu, datang sendiri ketempat orang yang akan ditangkap untuk melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditempat / lingkungan dimana tersangka berada.
n) Dalam melakukan penangkapan, diusahakan agar tersangka tidak meloloskan diri, melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan seperti bunuh diri atau perbuatan yang membahayakan keselamatan petugas sendiri.
o) Apabila tersangka yang ditangkap berkebangsaan asing, maka sesuai jalur pelaporan, hal tersebut diberitahukan kepada Departemen Luar Negeri RI. Guna diteruskan kepada Perwakilan Negara tersangka dimaksud.
p) Dalam hal penangkapan terhadap tersangka/terdakwa dilakukan untuk memenuhi permintaan dari Kejaksaan atau Hakim, maka Tersangka/Terdakwa berikut berita Acara Penangkapannya diserahkan kepada yang meminta bantuan penangkapan dengan Berita Acara Penyerahan Tersangka.
3) Penangkapan tanpa Surat Perintah Penangkapan :
a) Setiap orang yang menemukan tindak pidana dalam keadaan tertangkap tangan, berhak menangkap tersangka, untuk kemudian segera melaporkan/menyerahkan tersangka tersebut beserta barang bukti yang ada kepada Kesatuan Polri terdekat.
b) Apabila anggota Polri menemukan suatu tindak pidana dalam keadaan tertangkap tangan maka tindakan yang perlu diambil antara lain adalah sebagai berikut :
(1) Menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
(2) Melarang orang-orang yang diangap perlu, untuk tidak meninggalkan tempat sebelum pemeriksaan ditempat kejadian selesai.
(3) Melaporkan/menyerahkan tersangka beserta atau tanpa barang bukti kepada Kesatuan Polri (Perwira Siaga atau lembaga yang sama fungsinya) yang terdekat disertai Berita Acara tentang tindakan yang telah dilakukan.
c) Kesatuan Polri yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana tersebut point a) dan b) diatas membuat Laporan Polisi dan memberikan tanda terima laporan.
4) Pelepasan Tersangka dengan Surat Perintah :
a) Pelepasan Tersangka dilakukan dengan pertimbangan :
(1) Kejahatan yang dilakukan tersangka tidak terdapat alasan yang kuat untuk ditahan sesuai Pasal 21 (4) KUHAP dan atau peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Tidak cukup bukti/bukan tindak pidana atau demi hukum.
b) Setiap melakukan pelepasan tersangka, harus dibuat Berita Acara dan ditanda tangani oleh tersangka.
c) Surat Perintah Pelepasan Tersangka dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang masing-masing ditujukan kepada tersangka/keluarga tersangka dan arsip.
5) Penangkapan atas permintaan Kepolisian Negara anggota ICPO-Interpol.
a) Bantuan penangkapan diberikan atas dasar permintaan melalui Interpol dengan dilengkapi Surat Permintaan Penangkapan yang dikeluarkan oleh Negara peminta.
b) Masa berlaku Surat Penangkapan dimaksud harus mempunyai tenggang waktu yang cukup untuk dilakukan tindakan penangkapan tersebut.
c) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
(1) Dalam pelaksanaan penangkapan maka hak-hak tersangka dan penasehat hukum yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
(a) Guna kepentingan penyidikan, tersangka atau terdakawa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum, selama dalam dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU (Pasal 54 KUHAP)
(b) Penasehat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU (Pasal 69 KUHAP)
(2) Melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pimpinan/anggota MPR/DPR, DPD, Gubernur, Walikota, Bupati, serta DPR Propinsi dan Kota/kabupaten serta Pejabat Aparatur Pemerintah lainnya, maka tata cara penangkapan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU yang berlaku baginya.
6) Penangkapan diluar wilayah hukum Penyidik
a) Dalam hal tersangka yang ditangkap untuk didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum Penyidik yang menjalankan penyidikan, maka penangkapan terhadapnya dapat dimintakan bantuan kepada Penyidik dimana tersangka tersebut bertempat tinggal/berada. Namun Penyidik yang akan melakukan penangkapan harus dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
b) Dalam hal penangkapan dilakukan diluar daerah hukum penyidik yang melakukan penyidikan, maka penangkapan dilakukan oleh Penyidik yang berwenang dengan dibantu oleh penyidik setempat dan pada waktu pemeriksaan wajib didampingi oleh Penyidik setempat tersebut.
c) Penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO),maka penyidik harus melakukan hal hal sebagai berikut :
(1) Pastikan bahwa tersangka yang akan ditangkap merupakan tersangka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(2) Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan mencantumkan pertimbangan, dasar, identitas tersangka, uraian perkara dan pasal yang dilanggar, surat permintaan bantuan penangkapan ditanda tangani oleh Pejabat Penyidik yang berwenang.
(3) Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencantumkan pertimbangan, dasar, identitas tersangka, uraian perkara dan pasal yang dilanggar, permintaan bantuan penangkapan ditanda tangani oleh Pejabat Penyidik yang berwenang dijadikan sebagai dasar pertimbangan membuat Surat Perintah Penangkapan.
(4) Penyidik yang akan melakukan penangkapan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang ditanda tangani oleh Pejabat Penyidik yang berwenang sebagaimana point 8) diatas.
7) Penangkapan terhadap Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam hal yang ditangkap adalah anggota MPR, DPR, DPD, Gubernur, Bupati /wakil Bupati atau Walikota/wakil walikota, Anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/kota, maka tata cara penangkapan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku baginya sebagai berikut:
a) Penangkapan terhadap pejabat-pejabat MPR, DPR, DPD, Gubernur, Bupati /wakil Bupati atau Walikota/wakil walikota, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI. Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri.
b) Untuk penangkapan terhadap Pimpinan/Anggota DPR Provinsi, Kepala kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku Penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
c) Untuk penangkapan terhadap Pimpinan/Anggota DPRD kabupaten/kota, Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku Penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolda melalui Direktur Reskrim Polda yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
d) Untuk Penangkapan terhadap Ketua dan Majelis Hakim, Penyidik mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. melalui Kabareskrim Polri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
e) Untuk penangkapan pejabat aparatur pemerintah, Penyidik mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
f) Dalam mengajukan Surat Permohonan tersebut, harus dicantumkan alasan penangkapan dan dilampiri Laporan Kemajuan dan Resume.
6. Penutup
a. Standar Operasional Prosedur Penangkapan menjadi acuan bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penangkapan ini akan ditentukan kemudian.
c. Standar Operasional Prosedur Penangkapan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
d. Ketentuan yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penangkapan ini akan diatur lebih lanjut.
e. Ketentuan yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Penangkapan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
sumber:
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment