Wednesday, 25 May 2016

RINGKASAN HUKUM ACARA PIDANA

Rangkuman Hukum Acara Pidana

Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana ~ pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.
______________________
Asas-asas Hukum Acara Pidana :
  1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan  ~ asas yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
  2. Praduga tak bersalah (presumtion of innocence) ~ Adalah asas yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
  3. Perlakuan yang sama didepan hukum (Equality before the law) ~ asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu sama lain mendapat perlakuan yang sama.
  4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU ~ setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
  5. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian) ~ Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitas adalah memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
  6. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan.
  7. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek) 
  8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
  9. Pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trial)
  10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
  11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
  12. Ganti rugi dan rehabilitasi
  13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa
________________________
Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik
A.  Penyelidik
Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI
Fungsi - Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik.
Wewenang:
Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

B. Penyidik
Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Fungsi - mencari serta mengumpulkan bukti,  degan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka.
Wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab.
__________________________
Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana
A. Laporan
Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kewajiban menyampaikan laporan :
  • Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
  • Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
  • Lisan
  • Tertulis
B. Pengaduan
Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Tindak Pidana aduan :
  1. Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana, Contoh : Pencemaran nama baik
  2. Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana, Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga
C. Perbedaan Laporan Dan Pengaduan
5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah :
1. Isinya
Laporan             : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan       : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.
2. Jenis tindak pidana
Laporan             : Semua jenis tindak pidana.
Pengaduan       : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan
3. Waktu mengajukan
Laporan             : Sembarang waktu
Pengaduan       : Tenggang waktunya ditentukan.
4. Yang berhak mengajukan
Laporan             : Setiap orang.
Pengaduan       : Orang-orang tertentu.
5. Proses tindakannya
Laporan             : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi  wewenang pihak berwajib.
Pengaduan       : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu.
________________________
Penahanan
Penahanan ~ penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkatan – penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan.
Syarat-syarat seseorang  tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanan (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) :
  1. Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dengan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan ialah diancam dengan pidana penjara lima tahun/lebih, meskipun diancam pidana kurang dari lima tahun tetapi yang ditentukan dalam Pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 509 KUHAP.
Penyelidik - tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penahanaan karena pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penahanaan yaitu, penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim. Sedangkan penyelidik hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Jenis-jenis penahanaan:
  1. Penahanan rumah, yaitu penahanaan yang dilakukan di rumah tempat tinggal ataau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan diadakan pengawasan terhadapanya  untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 ayat 2 KUHAP).
  2. Penahanaan kota, yaitu penahanaan yang dilakukan di kota tempat tinggal atau tempat- tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).
  3. Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN), yaitu diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1983.
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani :
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang dijalani adalah dimana masa tahanan yang telah dijalani nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP).
Menurut ayat (5) dari passal diatas, bahwa untuk penahanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah  pengurangannya menjadi 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan rumah.
_______________________
Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana
Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:
  • Acara pemeriksaan biasa.
  • Acara pemeriksaan singkat.
  • Acara pemeriksaan cepat.

Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat:
Sifat/ jenis perkara.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan seperti ancaman pidana max 3bulan/ denda Rp 7500. Penghinaan ringan; dan untuk pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran lalu lintas jalan raya
Cara mengajukan.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Surat pelimpahan. Surat dakwaan dibuat JPU.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya.
  • Acara Pemeringsaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu lintas penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan.
Putusan Hakim.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ dibuat tersendiri menurut ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan untuk pelanggaran lalu lintas tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.

Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut ~ dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin.
______________________
Surat Dakwaan
Surat dakwaan ~ suatu surat/akta yang memuat suatu perumusan tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.

Fungsi dan manfaat surat dakwaan :
  1. Bagi Pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi  ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan.
  2. Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
  3. Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Surat dakwaan harus memuat mengenai tempat tindak pidanan yang dilakukan (locus delicti) dan waktu pidanan dilakukan (tempat delicti) guna mengungkapkan tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana untuk memberikan keyakinan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat dijadikan ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku.

Macam-macam surat dakwaan, yaitu:
1. Dakwaan tunggal ~ dakwaan yang ditujukan kepada seorang terdakwa/ lebih yang didakwa melakukan perbuatan yang termasuk dalam perumusan satu delik/satu perbuatan saja.
Contoh: didakwa melakukan pemerkosaan (Ps.285 KUHP).
2. Dakwaan alternatif ~ apabila beberapa tindak pidana yang didakwakan di dalam surat dakwaan secara alternatif dapat menghasilkan kualifikasi-kualifikasi yang berbeda.
Contoh:
  • Primair                           : Pencurian           (362 KUHP)
  • Subsidair                       : Pengelapan        (372 KUHP)
  • Lebih subsidair            : Penipuan            (378 KUHP)
  • Dst……
3. Dakwaan subsidair ~ surat dakwaan ini pertama-tama menguraikan suatu tindak pidana yang ancaman pidana yang lebih ringan dengan tujuan menjaga kemungkinan tidak terbuktinya dakwaan pertama dalam bagian primair.
Contoh:
  • Primair           = 348 KUHP = 5th 6 bln
  • Subsidair       = 299 KUHP = 4th
4. Dakwaan kumulatif. ~ dakwaan terhadap terdakwa karena melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada  hubungannya satu sama lain/ beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Contoh:
  • Pertama        : Pencurian           (362 KUHP)
  • Kedua            : Penipuan            (378 KUHP)
  • Ketiga            : Pemerasan         (368 KUHP)
  • Keempat       : Pembunuhan (338 KUHP) 
_________________________
Exceptie
Exceptie/eksepsi (nota keberatan) ~ bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan.
_______________
Pembuktian
Pembuktian ~ suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
Alat-alat bukti yang sah, yaitu:
  • Keterangan saksi ~ salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Ps.1 butir 27 KUHAP).
  • Keterangan ahli ~ keterangan yang diberikan seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps.1 butir 28 KUHAP).
  • Alat bukti surat ~ Menurut Ps.187 KUHAP, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah adalah yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah.
  • Alat bukti petunjuk ~ perbuatan, kejadian, atau keadaan yang mempunyai persuaian antara yang satu dan yang lain atau dengan tindak pidana itu sendiri yang menunjukkan dengan adanya suatu tindak pidana dan seorang pelakunya (Ps. 188 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana).
  • Alat bukti keterangan terdakwa ~ apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Ps. 189 ayat (1) KUHAP).
______________
Requisitoir
Requisitoir (surat tuntutan pidana) ~ suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.
________________
Fleidooi
Fleidoi(nota pembelaan) ~ upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
_________________
Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan ~ peryataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu hukum acara pidana.
Putusan Pengadialan

Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:
  1. Putusan bebas dari segala tuduhan hukum.~ putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.~ putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
  3. Putusan yang mengandung pemidanaan.~ putusan yang membebankan suatu pidana kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan itu.
__________________
Upaya Hukum
Upaya hukum ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu.

A. Upaya hukum biasa
  • banding ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk “menolak putusan” pengadilan dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama. Memori banding bukan merupakan kewajiban/keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, karena hanya berupa hak semata, jika tidak disertakan dalam permohonan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding.
  • kasasi ~ hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta kepada MA agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat bawahnya. Memori kasasi bagi pemohon wajib mengajukan atau menyampaikan memori kasasi, tidak memenuhi kasasi ditolak.

B. Upaya Hukum Luar Biasa
  • kasasi demi kepentingan hukum ~ salah satu upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan selain putusan MA.
  • Peninjauan kemali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ~ suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali untuk mendapatkan suatu kepastian hukum guna memberikan kesempatan kepada para pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan permohonan agar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diperbaiki.
__________________
Praperadilan
Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan :
  • Pemanggilan tidak sah.
  • Tidak benar tembusan surat perintah penahanan telah diterimakan kepada keluarganya.

Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan :
  • Tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya.
  • Penyidik atau penuntut umum.
  • Pihak ketiga yang berkepentingan
 
SUMBER:
 
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

No comments:

Post a Comment