STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TENTANG
PENAHANAN
1. Pengertian
a. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang
b. Penangguhan Penahanan adalah ditundanya atau tidak dilanjutkannya penahanan seorang tersangka/terdakwa baik dengan jaminan orang atau jaminan uang berdasarkan syarat-syarat lain yang ditentukan.
c. Pengalihan Jenis Penahanan adalah mengalihkan status penahanan dari jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain oleh Penyidik atau Penuntut Umum.
d. Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
e. Pemindahan Tempat Penahanan adalah memindahkan tersangka dari Rutan yang satu ke Rutan yang lain dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu guna mempermudah penyelesaian perkara.
f. Penahanan Lanjutan adalah menempatkan kembali tersangka yang pernah ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan atau alasan tertentu kedalam Rumah Tahanan Negara guna kepentingan penyidikan.
2. Ketentuan Hukum
a. Pasal 1 butir 21 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penahanan.
b. Pasal 7 ayat (1) huruf d Pasal 11 dan Pasal 20 KUHAP mengatur tentang wewenang Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penahanan (penyidik Pembantu atas perintah Penyidik).
c. Pasal 21 KUHAP mengatur alasan dan syarat-syarat untuk dapat melakukan penahanan.
d. Pasal 22 dan 23 KUHAP mengatur tentang jenis penahanan dan pengalihan jenis penahanan.
e. Pasal 24 KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan dan alasan perpanjangan penahanan.
f. Pasal 29 KUHAP mengatur tentang pengecualian waktu penahanan pada setiap tingkat pemeriksaan yang diberikan oleh ketua Pengadilan Negeri,Ketua Pengadilan Tinggi,Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
g. Pasal 31 KUHAP mengatur tentang penangguhan penahanan.
h. Pasal 123 KUHAP mengatur tentang keberatan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
i. Pasal 124 KUHAP mengatur tentang sah atau tidak sah menurut hukum,tersangka,keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang undang.
j. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
3. Persiapan
Dalam hal Penyidik/Penyidik Pembantu berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyidik, akan melakukan tindakan penahanan atau perpanjangan penahanan atau penangguhan penahanan atau pembantaran penahanan atau pengalihan jenis penahanan atau pengeluaran tahanan, maka terlebih dahulu harus :
a. Menyiapkan/Menerbitkan :
1) Surat Perintah Penahanan, apabila akan melakukan penahanan tersangka.
2) Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan,apabila akan melakukan pengalihan jenis penahanan tersangka.
3) Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan apabila akan melakukan pemindahan tempat penahan tersangka.
4) Surat Perintah pembantaran Penahanan apabila akan melakukan pembantaran penahanan tersangka.
5) Surat Perintah Pencabutan Pembantaran penahanan apabila akan melakukan pencabutan pembantaran penahanan.
6) Surat Perintah penangguhan Penahanan apabila akan melakukan penangguhan penahanan.
7) Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan apabila akan melakukan pencabutan penangguhan penahanan.
8) Surat Perintah Penahanan Lanjutan apabila akan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka.
9) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan apabila akan melakukan pengeluaran tersangka dari tahanan.
b. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
c. Surat Perintah Penahanan atau Penahanan lanjutan mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian siangkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
d. Wewenang penandatangan Surat Perintah Penahanan dilingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung ditandatangani oleh Kasubdit selaku pejabat penyidik. Apabila pejabat Penyidik berhalangan maka wewenang penandatangannya dapat dilimpahkan kepada Dir Reskrimsus selaku Atasan Penyidik.
e. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus disampaikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
f. Membuat surat pemberitahuan penahanan kepada Keluarga Tersangka atau penasihat hukumnya dengan melampirkan Surat Perintah Penahanan, apabila keluarga tersangka berada diluar wilayah hukum penyidik yang melakukan penyidikan maka penyidik atau penyidik pembantu dapat meminta bantuan penyidik atau pembantu di wilayah domisili tersangka untuk menyampaikan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka.
g. Surat pemberitahuan penahanan tersangka dapat dikirimkan menggunakan jasa PT Pos Indonesia,dengan membuat tanda bukti pengiriman dan diketahui pejabat kantor pos dengan cap/stempel pos.
h. Penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik membuat berita acara penahanan sesaat segera setelah melakukan penahanan dan ditanda tangankan kepada Tersangka.
i. Apabila Tersangka tidak menyetujui atau keberatan atau menolak menanda tangani Surat perintah penahanan dan atau beriata acara penahanan, maka penyidik atau penyidik pembantu membuat berita acara tentang penolakan tersangka.
j. Menyiapkan surat pengantar untuk penyerahan tersangka kepada pejabat Rutan/Cabang Rutan dalam hal tersangka dikenakan penahanan di Rutan/Cabang Rutan yang memuat :
1) Identitas Tersangka (sesuai Surat Perintah Penahanan)
2) Nama, Pangkat, Jabatan, Pejabat Rutan yang berwenang menerima, tanggal dan jam penerimaan serta tanda tangan dan cap jabatan.
3) Menyiapkan angkutan dan pengawalan apabila diperlukan.
k. Disetiap kesatuan Polri yang mempunyai Rumah tahanan Negara agar ditunjuk khusus dari petugas Reskrim untuk membantu melakukan pengawasan terhadap para tersangka,yang pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Tahanan dan Barang bukti
4. Tata cara Penahanan
a. Penahanan
1) Penahanan di Rutan/Cabang Rutan.
a) Surat Perintah Penahanan (rangkap 9) diserahkan kepada tersangka yang akan ditahan untuk ditanda tangani.
b) Surat Perintah Penahanan disampaikan kepada tersangka, keluarga tersangka, Pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri disamping untuk keperluan kelengkapan Berkas Perkara.
c) Diadakan pemeriksaan kesehatan tersangka (bila ada, oleh Dokter Polisi)
d) Dilakukan penggeledehan badan dan pakaian tersangka dan semua barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk kedalam ruangan tahanan (antara lain benda tajam, selendang, tali,ikat pinggang, obat-obatan berbahaya, barang perhiasan, uang).
e) Sebelum dimasukkan kedalam Rutan/Cabang Rutan, barang milik tersangka tersebut pada point d) disimpan oleh dan menjadi tanggung jawab Penyidik/Penyidik Pembantu yang memeriksa perkara yang bersangkutan, dengan mencatatnya didalam Buku Register Barang Titipan Tahanan, dan kepada tersangka diberikan tanda bukti penitipan.
f) Tersangka difoto dan diambil sidik jarinya untuk kepentingan filling dan recording.
g) Setelah berada di Rutan, dengan Surat pengantar yang dilampiri surat Perintah Penahanan tersangka, tersangka berikut barang titipan diserahkan kepada pejabat rutan/cabang rutan yang berwenang dengan ekspedisi.
h) Pejabat Rutan yang berwenang menerima, diminta menandatangani penyerahan dimaksud pada ekspedisi, dengan menyebutkan nama terang, pangkat, tangal penerimaan dan dibubuhi cap jabatan/dinas.
i) Tindakan tersebut pada point g) dan h) dituangkan/dibuat Berita Acara Penyerahan Tersangka, yang harus ditandatangani petugas Polri yang menyerahkan dan oleh Pejabat Rutan yang menerima dengan 2 orang saksi dari pihak Rutan.
j) Dalam hal sebelum di Rutan/Cabang Rutan, maka tersangka ditempatkan didalam ruangan tahanan kantor kepolisian setempat.
2) Penahanan Rumah
a) Dilakukan tindakan sebagaiman tersebut pada point a) dan b) dengan catatan bahwa Surat Perintah Penahanan Rumah diterbitkan hanya dalam rangkap sembilan (untuk pejabat Rutan/Cabang Rutan dibuat).
b) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka dengan mengadakan pengawasan atau menempatkan penjagaan untuk menghindarkan segala ssuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan penyidikan.
c) Mengadakan penjagaan tetap pada waktu-waktu tertentu dan atau dilakukan patroli (checking) rutin/berubah-ubah, dan atau dicheck dengan telepon (apabila dirumah tersangka ada telepon), dan atau dengan meminta bantuan/mengikutsertakan pada linkungan Rt/Rw/Rk dalam rangka SISKAMLING, dengan pengarahan dan koordinasi Kesatuan Polri terdekat.
3) Penahanan Kota
a) Dilakukan tindakan sebagaimana tersebut point a) dan b) diatas.
b) Penahanan Kota dilaksanakan di kota tempat tinggal/kediaman tersangka dengan kewajiban bagi tersangka melapor diri pada waktu-waktu yang ditentukan.
c) Dalam hal tersangka yang ditahan menderita sakit dan menurut pengamatan Penyidik/Penyidik Pembantu yang bersangkutan serta menurut pendapat dokter perlu dirawat dirumah sakit, maka penahanan dapat dilaksanakan di rumah sakit (dilakukan pembantaran penahanan) dengan pengawasan kesatuan Penyidik/Penyidik Pembantu tersebut diatas atau minta bantuan dari kesatuan Polri yang terdekat dengan rumah sakit tersebut
4) Jangka Waktu Penahanan
a) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 KUHAP, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada pasal 24 ayat (1) KUHAP, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
c) Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b. Perpanjangan Penahanan
Apabila diperlukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka jangka waktu penahanan dapat diperpanjang dengan melakukan hal hal sebagai berikut :
1) Menyiapkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Kepada Penuntut Umum atau Ketua Pengadilan Negeri (sesuai keperluan). Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penahanan habis.
2) Membuat Resume singkat hasil penyidikan pada saat itu, untuk kepentingan permintaan perpanjangan penahanan tersangka.
3) Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
a) Untuk paling lama 40 (empat puluh) hari.
b) Atas permintaan Penyidik/Penyidik Pembantu kepada Penuntut Umum yang berwenang.
c) Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan dilampiri resume hasil penyidikan sampai saat itu, diajukan 7 (tujuh) hari sebelum waktu penahanan habis.
4) Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
a) Dalam hal adanya alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
(1) Tersangka menderita gangguan fisik dan mental yang berat harus dikuatkan dengan surat keterangan dokter, atau;
(2) Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
b) Perpanjangan penahanan diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
c) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :
d) Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri:
(1) Pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
(2) Pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
(3) Pemeriksaan kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung.
e) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada pasal 29 ayat (3) KUHAP dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
f) Ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 29 ayat (2) KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
g) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
h) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada Point 4 huruf b, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP.
i) Permintaan perpanjangan penahanan diajukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu kepada ketua Pengadilan Negeri setempat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu penahanan berakhir/habis, dengan dilampiri resume hasil penyidikan.
j) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada huruf b point 1) dan 2) Berlaku bagi semua jenis penahanan (penahanan di Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah, Penahanan Kota).
c. Pengalihan Jenis Penahanan
1) Pertimbangan
a) Dalam hal pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dan tidak dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri serta tidak menyulitkan dalam pengawasannya.
b) Keadaan/kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan dokter (rawat jalan).
c) Kehadiran tersangka sangat diperlukan oleh masyarakat karena profesi/keahliannya.
2) Ketentuan hukum
a) Jenis Penahanan dapat berupa : Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah, Penahanan Kota.
b) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan.
c) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
d) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
e) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga lamanya waktu penahanan.
3) Persyaratan
a) Adanya pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/Kepala Desa setempat.
b) Wajib untuk melapor diri kepada penyidik/penyidik pembantu selama menjalani penahanan tersebut.
4) Pelaksanaan
Tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik, penyidik mempelajari dan mempertimbangkan untuk dapat tidaknya dilakukan pengalihan jenis penahanan.
a) Apabila Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk mengabulkan permohonan tersebut, maka penyidik/penyidik pembantu menyiapkan dan membuat administrasi penyidikan berupa :
(1) Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan.
(2) Berita Acara Pengalihan Jenis Penahanan.
(3) Surat Keterangan Wajib Lapor
(4) Membuat Resume Singkat.
b) Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan diserahkan kepada tersangka dalam rangkap 10 (sepuluh) untuk ditandatangani olehnya dan oleh petugas Polri yang menyerahkan, masing-masing pada kolom yang telah ditentukan.
c) Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan disampaikan kepada tersangka, keluarga tersangka, pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan negeri, disamping untuk kepentingan berkas perkara.
d) Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik menunjuk anggota untuk melakukan pengawasan terhadap tersangka yang bersangkutan.
d. Pemindahan Tempat Penahanan
Dalam hal penyidikan masih berlangsung kemudian dibutuhkan tindakan untuk memindahkan tersangka dari satu Rutan ke Rutan yang lain guna memperlancar kegiatan penyidikan, maka langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1) Penyidik mempertimbangkan alasan pemindahan tempat penahanan.
2) Pemindahan tempat penahanan hanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan yang cepat, mudah dan murah.
3) Penyidik menempatkan keamanan dan keselamatan tersangka yang ditahan sebagai prioritas utama.
4) Melakukan koordinasi dengan penyidik dari kesatuan lain yang mempunyai kaitan dengan kasus tersebut.
5) Menentukan waktu pemindahan Tahanan.
6) Menyerahkan tersangka dan menyelesaikan administrasi pemindahan tempat penahanan.
7) Membuat Rencana Pemindahan Tempat Penahanan dengan mempersiapkan administrasi penyidikan berupa :
a) Surat perintah Tugas pemindahan Tempat penahanan.
b) Surat Perintah Penyerahan Tersangka.
c) Berita Acara Penyerahan Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara.
d) Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan.
e) Berita Acara Pemindahan Tempat Penahanan.
8) Membuat Laporan pelaksanaan tugas pemindahan tempat penahanan.
e. Pembantaran Penahanan
1) Dalam hal penyidikan masih berlangsung kemudian tersangka menderita sakit sehingga perlu perawatan/opname dalam waktu yang tidak dapat ditentukan.
2) Apabila tersangka sudah pulih kembali dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka pembantaran terhadap tersangka dapat dicabut dan tersangka kembali menjalankan masa penahanan sepanjang penyidik masih mempunyai kewenangan untuk menahan/memperpanjang penahanan.
3) Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a) Melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka untuk memastikan apakah tersangka masih dapat ditahan atau tidak, berdasarkan rekomendasi dari Dokter yang ditunjuk oleh Penyidik.
b) Apabila kondisi kesehatan tersangka tidak mungkin untuk dilakukan penahanan, maka penyidik segera melakukan pembantaran (penahanannya untuk sementara waktu dihentikan) untuk memberikan kesempatan kepada tersangka dilakukan perawatan/opname.
c) Apabila kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat oleh dokter yang ditunjuk Penyidik, kepada tersangka dapat dilanjutkan masa penahanannya, Penyidik membuat surat pencabutan pembataran dan menerbitkan surat perintah penahanan lanjutan.
d) Sepanjang tersangka dalam masa perawatan/opname, penyidik berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
e) Membuat Berita Acara Pembantaran dan melaporkan kepada Kepala Kesatuan atau pejabat atasan penyidik yang berwenang.
f. Penangguhan Penahanan
Setelah dipenuhinya persyaratan dan persiapan, penangguhan penahan dapat dikenakan terhadap tersangka yang sedang menjalani penahanan, sebagai berikut :
1) Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan dalam Rutan dapat dilakukan atas jaminan uang atau jaminan orang dengan ketentuan :
a) Jaminan uang
(1) Dibuat perjanjian antara penyidik dengan tersangka atau penasehat hukumnya dengan menentukan syarat-syaratnya.
(2) Jumlah uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian yang besarnya ditetapkan oleh penyidik.
(3) Uang jaminan disetorkan oleh pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya ke Panitera Pengadilan Negeri dengan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh penyidik.
(4) Bukti setoran dibuat rangkap tiga :
(a) 1 lembar untuk arsip Panitera
(b) 1 lembar dibawa oleh yang menyetorkan untuk digunakan sebagai bukti telah melaksanakan isi perjanjian.
(c) 1 lembar lagi dikirimkan oleh Pnitera kepada Penyidik melalui kurir untuk digunakan sebagai alat kontrol.
(5) Berdasarkan tanda bukti penyetoran uang, yang diperlihatkan oleh keluarga atau kuasanya atau berdasarkan tanda bukti penyetoran uang jaminan yang diterima dari Panitera Pengadilan, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
b) Jaminan Orang
(1) Tersangka atau Penasehat Hukumnya membuat surat perjanjian tentang kesanggupan untuk menyerahkan sejumlah uang berdasarkan syarat-syarat dan pertimbangan tertentu dari penyidik, sebagai jaminannya apabila dikemudian hari tersangka tidak dapat dihadirkan dihadapan penyidik selama 3 bulan berturut-turut.
(2) Identitas orang yang menjamin dicantumkan dalam surat perjanjian dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus dijamin oleh penjamin.
(3) Berdasarkan surat jaminan dari penjamin tersebut, maka penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
(4) Apabila tersangka melarikan diri dan setelah lewat 3 bulan tidak dapat ditemukan, maka :
(a) Penjamin segera menyerahkan/menyetorkan jaminan uang tersebut ke Kas Negara.
(b) Dalam hal jaminan orang, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh penyidik sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian untuk disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan dan apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam perjanjian maka dengan bantuan juru sita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan (PP No. 27 tahun 1983 Pasal 35 dan Permenkeh No. M.14.PN.07.03 tahun 1983).
2) Terhadap tersangka yang melarikan diri dalam masa penahanan dibuatkan Berita Acara Melarikan Diri dan apabila tertangkap kembali maka diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan lanjutan dan Berita Acara Penahanan Lanjutan.
g. Penahanan Lanjutan
1) Dalam hal penyidikan masih berlangsung, sedangkan atas permintaan tersangka kemudian dilakukan penangguhan penahanan atau tersangka melarikan diri pada saat masa penahanan dan tersangka dapat ditangkap kembali atau ada beberapa alasan, dimana tersangka diduga akan mempersulit proses penyidikan selama menjalani penangguhan penahanan, maka perlu dilakukan penahanan lanjutan.
2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a) Menyiapkan Surat Perintah Penahanan.
b) Melakukan penahanan dan membuat Berita Acara Penahanan.
c) Membuat Surat Perintah Penahanan Lanjutan.
d) Melakukan penahanan lanjutan dan membuat Berita Acara Penahanan Lanjutan.
e) Melanjutkan Penahanan terhadap tersangka yang tertangkap kembali sesudah melarikan diri dari tahanan dan membuat Berita Acaranya.
f) Melanjutkan penahanan terhadap tersangka yang sudah selesai menjalani masa pembantaran dan membuat Berita Acaranya.
5. Pengeluaran Tahanan
Tata Cara Pengeluaran Tahanan
1) Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Penyidik/Penyidik Pembantu menyiapkan dan membuat administrasi Pengeluaran Tahanan berupa:
a) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.
b) Berita Acara Pengeluaran Tahanan.
c) Membuat Resume Singkat.
2) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan diserahkan kepada tersangka dalam rangkap 10 (sepuluh) untuk ditanda tangani oleh tersangka.
3) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan disampaikan kepada tersangka, keluarga tersangka, Pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri, disamping untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.
4) Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka oleh Dokter dan penyerahan kembali barang-barang titipan milik tersangka dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang Titipan.
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Dalam pelaksanaan tindakan penahanan hak-hak tersangka yang ditahan perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :
1) Dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan, tersangka harus mulai diperiksa (Pasal 122 KUHAP).
2) Menghubungi Penasehat Hukum (Pasal 57 ayat (1) KUHAP)
3) Apabila tersangka berkebangsaan asing Penyidik menyampaikan Surat Perintah Penahanan kepada :
a) Perwakilan negaranya/Kedutaan Besar/Konsulat Negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri
b) Kabareskrim Polri
c) Set NCB-Interpol Indonesia
4) Tersangka berkebangsaan asing berhak untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (2) KUHAP).
5) Tahanan mempunyai hak :
a) Mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum atau keluarganya dan harus disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 KUHAP).
b) Menghubungi dan menerima kunjungan :
(1) Dokter Pribadi (Pasal 58 KUHAP).
(2) Pihak yang mempunyai hubungan keluarga (pihak lain) guna mendapatkan jaminan baik penangguhan penahanan atau untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP)
(3) Rokhaniawan (pasal 63 KUHAP)
6) Mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk dilakukan Pra Peradilan tentang sah atau tidak sahnya penahanan atas dirinya (Pasal 124 KUHAP).
7) Penahanan terhadap tersangka anggota MPR, DPR, DPD, Gubernur, Bupati /wakil Bupati atau Walikota/wakil walikota dilaksanakan sesuai dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku baginya.
8) Penanganan terhadap Warga Negara Asing yang meninggal dalam status penahanan, wajib segera diberitahukan kepada :
(a) Perwakilan Negaranya melalui Kementerian Luar Negeri.
(b) Kabareskrim Polri
(c) Set-NCB Interpol Indonesia
7. Penutup
a. Standar Operasional Prosedur Penahanan menjadi acuan bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penahanan ini akan ditentukan kemudian.
c. Standar Operasional Prosedur Penahanan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
d. Ketentuan yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penahanan ini akan diatur lebih lanjut.
e. Ketentuan yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Penahanan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber:
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment